VISI
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam rangka guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada secara sustainable. Perencanaan pembangunan diselaraskan dengan visi daerah. Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity of direction). Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Dengan adanya Visi, maka segala sumber (resources) dapat dipergunakan secara terarah atau berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas dan keberlangsungan hidup/berwawasan kelestarian lingkungan (sustainable) guna mewujudkan kondisi akhir yang diinginkan bersama melalui serangkaian tahapan kegiatan. Oleh karena itu, Visi pembangunan suatu daerah berfungsi sebagai :
- Arah bagi semua kebijakan pembangunan;
- Tujuan dan sasaran akhir yang akan dicapai dalam kebijakan pembangunan;
- Acuan dalam penyusunan program dan anggaran pembangunan;
- Sarana untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan.
Penentuan isi pembangunan dan strategi pencapaiannya adalah sangat penting agar proses pembangunan dapat dilaksanakan dengan arah dan kebijakan yang jelas. Oleh karena itu dalam rangka menjawab permasalahan dan isu strategis daerah ke depan, maka Visi pembangunan Kabupaten Kubu Raya yang ingin diwujudkan pada periode 2019-2024 adalah :
“TERWUJUDNYA KABUPATEN KUBU RAYA YANG BAHAGIA, BERMARTABAT, TERDEPAN, BERKUALITAS, DAN RELIGIUS”
Dalam Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang Bahagia, Bermartabat, Terdepan, Berkualitas dan Religius” terkandung 7 (tujuh) kata kunci. Penjabaran ketujuh kata kunci tersebut adalah : - Terwujud; adalah kondisi yang diinginkan atau direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan mengoptimalisasikan kemampuan serta mengaktualisasikan peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Kabupaten Kubu Raya; adalah sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
- Bahagia; adalah kondisi yang menggambarkan kepuasan, sikap optimis, dan harapan masa depan masyarakat Kabupaten Kubu Raya terhadap :
a. Peningkatan derajat kesehatan
b. Peningkatan derajat pendidikan
c. Pekerjaan yang memadai
d. Pendapatan rumah tangga yang memadai
e. Keharmonisan keluarga
f. Ketersediaan waktu luang
g. Keharmonisan hubungan sosial
h. Kondisi rumah dan aset yang layak
i. Lingkungan hidup yang berkualitas
j. Keamanan yang kondusif - Bermartabat; adalah kondisi yang menggambarkan meningkatnya harga diri masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang ditandai adanya :
a. Peningkatan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan)
b. Peningkatan kehidupan ekonomi melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemantapan kemandirian pangan, penurunan tingkat kemiskinan, penurunan pengangguran, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup
c. Peningkatan kehidupan sosial-budaya berbasis kearifan local
d. Peningkatan kemandirian Sumber Daya Manusia, Aparatur Sipil Negara, serta pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
e. Keadilan terhadap :
1) Hak dan kewajiban warga masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan.
2) Politik pembangunan dengan meminimlisasi kesenjangan perkotaan dengan pedesaan dan pedesaan dengan pedesaan secara proporsional berdasarkan kebutuhan (need assessment).
3) Orientasi pembangunan yang tidak sekedar mengejar pertumbuhan saja, namun dinikmati secara adil dan merata oleh segala lapisan masyarakat. - Terdepan; adalah kondisi yang menggambarkan Kabupaten Kubu Raya yang terdepan di Kalimantan Barat dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance), serta peningkatan inovasi, kreativitas dan kualitas masyarakat.
- Berkualitas; adalah kondisi yang menggambarkan Kabupaten Kubu Raya senantiasa memiliki prestasi di berbagai sektor baik di level pemerintah, swasta, maupun masyarakatnya yang ditandai dengan adanya peningkatan kualitas pendidikan maupun kualitas kesehatan dalam rangka menghasilkan SDM yang unggul dan kompetitif sebagai prasyarat berprestasi serta adanya dorongan dan fasilitasi meraih prestasi di berbagai sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Religius; adalah kondisi yang menggambarkan Kabupaten Kubu Raya yang mengembangkan karakter Sumber Daya Manusia dengan senantiasa menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, meningkatkan kualitas keimanan dan ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, serta nilai-nilai moral dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sebagai landasan memperkokoh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan memelihara keseimbangan perilaku yang berbudaya.
MISI
Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa Misi adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Visi, artinya Misi merupakan penjabaran dari visi dan disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi tersebut. Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi.
Rumusan misi disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi. Berdasarkan Visi “Terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang Bahagia, Bermartabat, Terdepan, Berkualitas, dan Religius” ditetapkan Misi Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024 sebagai berikut :
Misi Pertama : Meningkatkan Budaya Kerja dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa (Good and Clean Governance)
Tata pemerintahan yang berpegang pada prinsip-prinsip tertib, profesional, akuntabel, terbuka, efektif, efisien, supremasi hukum, dan demokratis akan mengantarkan pada Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pada satu sisi Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Di sisi lain, Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan membuka ruang partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa memerlukan proses, komitmen, dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dari aparatur pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap aparatur pemerintahan harus dapat melaksanakan peran dan fungsinya sesuai kapasitas yang dimilikinya disertai kesempatan yang luas untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Selain itu, pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik merupakan bagian dari upaya transparansi dan peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan sistem informasi dan komunikasi secara terpadu. Pemerintah yang bersih dan berwibawa ditandai adanya pendeteksian dini (early warning) dalam rangka terbangunnya zona anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) penegakan hukum dan perundang-undangan, ketersediaan informasi publik peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat serta peningkatan kinerja birokrasi.
Dimensi utama “Meningkatkan Budaya Kerja dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa (Good and Clean Governance) mencakup :
- Pengembangan tata kelola kebijakan anggaran dan kebijakan strategis lainnya yang terukur, berkeadilan, tepat sasaran, dan berdampak luas.
- Peningkatan kualitas kinerja birokrasi (struktur kultur, dan substansi) yang mengedepankan kompetensi dan integritas.
- Pengembangan kebijakan tata ruang dan kawasan yang terukur dan berdampak luas bagi peningkatan kualitas masyarakat.
Misi Ke Dua : Meningkatkan Pelayanan Publik yang Mendasar dan Perbaikan Kualitas Hidup Masyarakat
Meningkatkan pelayanan publik yang mendasar dan perbaikan kualitas hidup masyarakat adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka :
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing;
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur dan konektivitas wilayah;
- Meningkatkan kualitas perekonomian daerah;
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
- Meningkatkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang tidak hanya sebagai obyek pembangunan, namun yang terpenting adalah sebagai subyek utama pembangunan. Sumber Daya Manusia yang cerdas, sehat, dan produktif menentukan keberhasilan pembangunan. Sumber Daya Manusia yang berkualitas akan menciptakan manusia-manusia yang unggul, yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan bersaing di tingkat regional, nasional, dan internasional. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dilakukan melalui upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pendidikan dapat dilihat dengan adanya peningkatan angka Rata-rata Lama Sekolah, Angka Melek Huruf, serta Indeks Pembangunan Manusia. Peningkatan kualitas kesehatan dapat dilihat dengan adanya peningkatan Angka Harapan Hidup masyarakat dan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Selain itu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dapat dilihat dari upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat peningkatan daya beli, serta penurunan angka kemiskinan.
Dalam mendongkrak peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia memerlukan aksesibilitas dalam membuka konektivitas wilayah-wilayah yang terisolir dengan peningkatan kualitas dan pemerataan infrastruktur dasar. Penunjang utama dalam pembangunan adalah ketersediaan dan kemajuan infrastruktur. Ketersediaan dan kemajuan infrastruktur pada satu sisi akan mendukung kemajuan di bidang kemajuan bidang lainnya seperti pendidikan dan kesehatan, serta di sisi lain akan mendukung kemajuan bidang ekonomi dan aksesibilitas kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, percepatan pembangunan di bidang infrastruktur dapat mengurangi kesenjangan perkotaan dan pedesaan dan pedesaan dengan pedesaan, serta memberikan kegairahan perekonomian Kabupaten Kubu Raya. Namun, percepatan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan (sustainable).
Meningkatkan kualitas hidup mencakup juga upaya-upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Selain itu juga mencakup upaya-upaya menciptakan kondisi yang kondusif, yaitu kondisi yang mencerminkan adanya keamanan, ketertiban dan keindahan, serta mencerminkan masyarakat yang tertib hukum.
Misi Ke Tiga : Meningkatkan Penguatan Otonomi Desa untuk Pembangunan yang Berkeadilan dan Berdasarkan pada Nilai-Nilai Kearifan Lokal
Otonomi Desa merupakan kemampuan nyata pemerintahan desa dan masyarakat desa guna mengatur dan mengelola sumber daya desa melalui prakarsa, inovasi, dan aspirasi masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan desa. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan otonomi desa memerlukan kebijakan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan dana pembangunan desa. Selain itu, penguatan otonomi desa juga memerlukan kebijakan yang dapat meningkatkan kemandirian perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan kawasan perdesaan. Pengembangan kawasan perdesaan mencerminkan pemberdayaan : penguatan ekonomi kerakyatan; kapasitas dan perluasan sektor usaha bagi usaha pelaku usaha usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM); daya tarik investasi desa; pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, industri, dan perdagangan; serta kapasitas dan perluasan ekonomi kreatif berbasis pariwisata dan kearifan lokal.
Misi Ke Empat : Meningkatkan Penguatan Aktivitas dan Kelembagaan Bernuansa Religius di Seluruh Lapisan Masyarakat
Kabupaten Kubu Raya mempunyai kekayaan nilai-nilai agamis. Nilai-nilai agamis tersebut menjadi sendi-sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah Daerah dituntut untuk menciptakan dan memelihara kehidupan berdampingan dengan latar belakang agama. Sikap dan perilaku toleransi tersebut perlu dikembangkan sehingga menjadi penyemangat persatuan dan kesatuan dalam kerangka memperkokoh pilar-pilar kebangsaan (nasionalisme).
Misi Ke Lima : Meningkatkan Penguatan Peran Perempuan Untuk Peningkatan Kualitas dan Kemandirian Ekonomi
Perempuan sebagai tiang negara mempunyai peran yang sangat penting, maka perlu adanya upaya-upaya pemerintah daerah guna memperbaiki kondisi sosial-ekonomi perempuan di Kabupaten Kubu Raya, yakni upaya-upaya yang menggambarkan :
- Pengarusutamaan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam seluruh sektor pembangunan secara sinergi, terutama di sektor-sektor yang melaksanakan pembangunan ekonomi rakyat.
- Perumusan program-program yang tepat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi perempuan.
- Dorongan tumbuhnya komunikasi program peningkatan ekonomi perempuan untuk mengakses sumber daya dan informasi program-program pemberdayaan, baik pemerintah, swasta maupun organisasi non pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dalam bentuk : - Penguatan kelembagaan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan lembaga agar dapat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian keberpihakan pada peningkatan ekonomi perempuan.
- Peningkatan fungsi dan organisasi perempuan dalam pemasaran soal program-program pemberdayaan. Hal ini penting mengingat selama ini program pemberdayaan yang ada kurang disosialisasikan dan kurang melibatkan peran masyarakat.
- Peningkatan kemampuan anggota kelompok perempuan dalam bidang usaha (skala industri kecil/rumah tangga hingga skala industri besar) dengan berbagai keterampilan yang menunjang seperti kemampuan produksi, kemampuan manajemen usaha, serta kemampuan untuk mengakses kredit dan pemasaran yang lebih luas.